Langsung ke konten utama

1212000074 - Dina Delia Febriani - Bussines Relationship (S) - SEJARAH HUBUNGAN INDRUSIAL PANCASILA - Materi ke - 12

RESUME BUSSINES RELATIONSHIP

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Nama : Dina D.F.  NBI : 1212000074  Matkul : Bussines Relationship S



SEJARAH HUBUNGAN INDRUSIAL PANCASILA

Pada masa-masa pergerakan kemerdekaan, karena penga, tuh dari perjuangan politik waktu itu, maka hubungan industrial lebih banyak berorientasi pada masalah-masalah sosial politik daripada ma. salah sosial ekonomi. Hal ini tercermin dari gerakan serikat pekerja yang tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan anggotanya, akan tetapi juga bertujuann untuk perjuangan kemerdekaan. Setelah Indo. nesia merdeka, terutama pada periode tahun lima puluhan, di mang dalam bidang politik, Indonesia melaksanakan demokrasi parlementer yang berlandaskan demokrasi liberal, maka hubungan Industrial tidak luput dari pengaruh sistem politik tersebut. Hal itu tercermin dengan dengan berkembangngnya bermacam-macam hubungan industrial yang berasaskan paham liberal dan yang berasaskan teori perjuangan kelas yang mengikuti paham Marxisme. Dalam periode ini betul-betul terdapat keanekaragaman baik dari sistem yang dianut maupun dari praktik hubungan industrial sehari-hari. Dalam periode ini sering ter. jadi penyelesaian perbedaan pendapat dengan jalan mengadu kekuatan antara pekerja dan pengusaha. Penutupan perusahaan maupun pemogokan adalah senjata masing-masing pihak untuk memaksakan kehendak masing-masing. Dalam keadaan seperti itu, sukar sekali menciptakan kerukunan dan kerja sama antara pengusaha dan pekerja di perusahaan. Suasana kurang kondusif tersebut diperparah dengan persaingan serikat-serikat pekerja dalam perusahaan. Kondisi seperti itu makin berkembang dan baru mulai membaik pasca-kegagalan pemberontakan G 30 $ PKI 1965.  

pentingnya pengembangan HIP bagi peme rintah Orde Baru

a.bahwa pemerintah Orde Baru jelas bertekad menerapkan Pancasila dan UUD 1945 di setiap aspek kehidupan bangsa. Ini berarti tata kehidupan dan pergaulan di tempat kerja harus ditata sesuai dengan isi dan jiwa Pancasila dan UUD1945.

 b.bahwa dalam sejarah sebelum pemerintah Orde Baru telah diterapkan sebagai sistem hubungan perburuhan, baik yang berdasarkan paham demokrasi liberal maupun yang berdasarkan ajaran komunis, asas-asas perburuhan pada masa orde lama selalu berusaha mempertahankan dan mementingkan masing-masing pihak (pekerja dan pengusaha).

c.Bahwa karena pembangunann ekonomi itu memerlukan suasana yang stabil baik politik maupun keamanan maka perlu adanya jaminan ketenangan kerja dan usaha agar proses produksi pun juga stabil. Ketenangan kerja dan ketenangan usaha itu akan terjadi di setiap tempat kerja apabila ada suatu tata kehidupan dan pergaulan yang baik harmonis dan dinamis.

d. Atas dasar hal-hal tersebut di atas maka pemerintah Orde Baru mengembangkan suatu hubungan industrial yang disebut Hubungan Industrial Pancasila. Sebagai tindak lanjut dari pengembangan HIP maka pada bulan Desember 1974 dilakukan pertemuan dalam bentuk seminar yang dihadiri para pengusaha, pemerintah, wakil-wakil serikat pekerja, kalangan perguruan tinggi untuk membuat konsensus, yaitu menetapkan pokok-pokok HIP dan mereka juga bersepakat untuk melaksanakan HIP. Sedangkan sebelumnya (tahun 1973) dibentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).

 

B. TUJUAN, LANDASAN, POKOK PIKIRAN, DAN ASAS HIP

 Berdasarkan hasil Seminar Nasional Hubungan Industrial Panca. sila yang diselenggarakan tahun 1974 dikemukakan tujuan Hubung. an Industrial Pancasila adalah “Mengemban cita-cita Proklamasi Ke. merdekaan Negara Republik Indonesia 17Agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan mak. mur yang berdasarkan Pancasila serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penciptaan ketenangan, ketenteraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha, meningkatkan produksi, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabat manusia.” Dengan demikian jelaslah tujuan Hubungan Industrial Pancasila adalah:

a. Menyukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.

b.Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kadilan sosial.

c.Menciptakan ketenangan, ketenteraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.

d.Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.

e Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai de ngan martabatnya

APA ITU HIP

HIP adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manivestasi dari keseluruhan sila-sila dari Panasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

landasan yang digunakan HIP adalah:

a.landasan idiil, yaitu Pancasila yang artinya sila-sila dari Pancasila harus ditafsirkan dan diterapkan secara terkait satu sama lain secara bulat dan utuh. Jadi semua perilaku yang terlibat dalam hubungan industrial (pengusaha buruh dan pemerintah) wajib berpedoman pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa.

b, Landasan Hukum (Konstitusional), yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan landasan hukum sekaligus sumber hukum HIP. Sebagai sumber hukum atau hukum dasar artinya segala perundang-undangan peraturan dan hal yang sifatnya mengatur kehidupan HIP haruslah berpedoman pada hukum dasar tersebut.

C Landasan Struktural dan TAP MPR No 11 artinya dalam pola struktur pelaksanaan HIP berdasarkan dan mengacu pada P4.

d. Landasan Operasional: Garis-garis Besar Haluan Negara serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah di dalam program pembangunan.

e. Hubungan Industrial Pancasila juga berlandaskan kepada kebijak. sanaan-kebijaksanaan Pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional, stabilitas nasional, meningkatnya partisipasi sosial dan kelanjutan pembangunan nasional.

Pokok-pokok pikiran dalam HIP adalah sebagai berikut:

A.Industrial Pancasila didasarkan atas keseluruhan sila daripada Pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dip Hubungan sahkan satu sama lain.

 b. Hubungan Industrial Pancasila meyakini bahwa kerja bukanlah hanya sekadar mencari nafkah, akan tetapi kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa. c. Dalam Hubungan Industrial Pancasila pekerja bukan hanya diang gap sebagai faktor produksi belaka akan tetapi sebagai manusia pribadi sesuai dengan harkat, martabat, dan kodratnya.

d. Dalam Hubungan Industrial Pancasila, pengusaha, dan pekerjas dak dibedakan karena golongan, keyakinan, politik, paham, ali agama, suku maupun jenis kelamin. Karena Hubungan Industrial Pancasila berupaya mengembangkan orientasi kepada kepenting an nasional.

E. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka Hubung Industrial Pancasila berupaya menghilangkan perbedaan-perbeda an dan mengembangkan persamaan-persamaan dalam rangka men ciptakan keharmonisan antara pekerja dan pengusaha. Hubung an Industrial Pancasila meyakini setiap perbedaan pendapat dan perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah

 f. Dalam Hubungan Industrial Pancasila didorong terciptanya keadil an sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan untuk itu seluruh hasil upaya perusahaan harus dapat dinikmati bersama oleh pengusaha dan pekerja secara serasi, seimbang dan merata. Serasi dan se imbang dalam arti setiap pihak mendapatkan bagian yang mema dai sesuai dengan fungsi dan prestasinya. Merata berarti bahwa setiap hasil perusahaan dapat dinikmati oleh seluruh anggota perusahaanuntuk mufakat dan tidak diselesaikan dengan cara pemaksaan oleh satu pihak kepada pihak lain.

Rasa untuk mencapai tujuan dalam HIP adalah:

Hubungan Industrial Pancasila dalam mencapai tujuannya mendasarkan diri kepada asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara seperti asas manfaat, usahabersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, keseim- bangan dan lain-lain. Hubungan Industrial Pancasila dalam mencapai tujuannya juga mendasarkan diri kepada asas kerja , yaitu:

A.Pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi yang berarti keduanya harus bekerjasama saling membantu dalam kelancaran usaha perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas. Pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam menikmati hasil perusahaan yang berarti hasil perusahaan harus dinikmati secara bersama dengan bagian yang layak dan serasi.

B.Pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab kepada bangsa dan negara, tanggung jawab kepada masyarakat sekelilingnya, tang- gung jawab kepada pekerja serta keluarganya dan tanggung jawab kepada perusahaan di mana mereka bekerja.

C. Skap Mental dan Sikap Sosial HIP: Untuk mewujudkan pokok pikiran dan tujuan dari Hubungan Industrial Pancasila maka diperlukan pengembangan dari suatu skap sosial, yaitu: kegotong-royongan, toleransi, tenggang rasa, terbuka, bantu membantu dan mampu mengendalikan diri. Selain dari sikap sosial tersebut diperlukan pula sikap mental para pelaku Hubungan Industrial Pancasila, yaitu: sikap kemitraan, saling hor mat menghormati, saling mengerti kedudukan peranannya dan sa ling memahami hak dan kewajibannya di dalam proses produksi.

d. Pihak pengusaha di samping diakui hak-haknya seperti: hak milik, walaupun mempunyai fungsi sosial dalam penggunaannya, hak untuk dapat mengembangkan usahanya serta laba usaha, hak untuk mengelola modalnya, walaupun kepentingan semua pihak dalam masyarakat harus diperhatikan. Pengusaha juga mempunyai kewajiban memberikan andilnya secara konstruktif terhadap pe ningkatan kesejahteraan pekerja serta membina asas-asas manaje men yang baik dalam rangka pembangunan nasional secara kese luruhan.Dengan demikian maka dalam alam HIP tidak memberikan tempat bagi sikap saling berhadapan atau ada penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.

C. MENGATASI KONFLIK KEPENTINGAN PENGUSAHA-PEKERJA DENGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

Untuk mewujudkan falsafah HIP dalam kehidupan sehari-hari di antara para pelaku proses produksi maka perlu diciptakan suatu kon- disi dan suasana yang menunjang agar sikap mental dan sikap sosial HIP bias tumbuh dan berkembang sehingga menjadi perilaku semua pihak dalam pergaulan sehari-hari. Untuk menciptakan suasana yang menunjang tersebut maka dikembangkan sarana-sarana utama yang menunjang terlaksananya HIP. Sarana-sarana tersebut adalah:

1. Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit a. Lembaga Kerjasama Bipartit

Lembaga kerjasama bipartit penting dikembangkan di per- usahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pihak peng usaha selalu berjalan dengan lancar. Dengan demikian kesa- lahpahaman antara kedua belah pihak dapat dihindari, saling pengertian mengenai kepentingan bersama dapat dikembang.

2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

A.Kesepakatan kerja bersama merupakan sarana yang sangat penting dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila dalam praktik sehari-hari, sebab melalui kesepakatan kerja ber sama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.

b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat Hubungan Indus trial Pancasila perlu mendapat perhatian. Jiwa dari falsafah Hubungan Industrial Pancasila harus tercermin ke dalam kebi- jaksanaan mengenai pengupahan, syarat-syarat kerja maupun jaminan sosial di dalam kesepakatan kerja bersama.

C.Untuk mendorong dicerminkannya falsafah Hubungan Indus trial Pancasila ke dalam kesepakatan kerja bersama maka pada setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu Pendahuluan atau Mukadimah yang mencer minkan falsafah Hubungan Industrial Pancasila.

D.Kelembagaan Penyelesaian Perselisihan Industrial a Perlu disadari bahwa sekalipun kerja sama bipartit dan tripartit telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja bersama telah Dalam kesepakatan kerja bersama semangat Hubungan Indus trial Pancasila perlu mendapat perhatian. Jiwa dari falsafah Hubungan Industrial Pancasila harus tercermin ke dalam kebi- jaksanaan mengenai pengupahan, syarat-syarat kerja maupun jaminan sosial di dalam kesepakatan kerja bersama.

 Pendidikan Hubungan Industrial

a. Agar falsafah HIP difahami dan dihayati oleh masyarakat ma falsafah itu perlu disebar luaskan baik melalui penyuluha maupun melalui pendidikan.

b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai HIP ini perlu dilakuk baik kepada pekerja, Serikat Pekerja maupun kepada pengu saha dan juga aparat pemerintah yang erat kaitannya deng masalah HIP.

Adapun beberapa masalah yang perlu diselesaikan HIP adalah: 1. Masalah Pengupahan

a. Upah merupakan masalah sentral dalam Hubungan Indust karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari  setiap negara mempunyai sistem hubungan industrialnya sendiri yang berdasarkan atas falsafah negara masing-masing. Demikian pula indonesia dengan tekad pemerintahan Orde Baru untuk melaksanakan  pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka Hubungan Industrial pun harus didasarkan kepada Panca In ih dan Undang-Undang Dasar 1945. salah pengupahan. Bagi perusahaan upah merupakan kompo- nen biaya yang cenderung untuk ditekan. Sedangkan bagi pekerja upah adalah sumber penghasilan bagi pekerja untuk hidup bersama keluarganya. Oleh karena itu, pekerja cende rung menginginkan upah itu selalu meningkat. Jadi terjadi perbedaan keinginan antara pekerja dan pengusaha mengenai upah. Apabila dalam perusahaan dapat diciptakan suatu sistem pengupahan yang adil akan dapat menciptakan ketenangan kerja, ketenangan usaha serta meningkatkan produktivitas kerja. Apabila dalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu sistem pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan di dalam perusahaan.

b Karena kondisi ketenagakerjaan yang belum menguntungkan khususnya ketidakseimbangan yang menyolok dalam pasar kerja, yaitu penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintaan tenaga kerja maka posisi tenaga kerja sangat lemah berhadap- an dengan pengusaha. Akibatnya upah yang diterima pekerja sangat rendah terutama bagi pekerja lapisan bawah. Apabila upah bagi pekerja lapisan bawah penentuannya diserahkan ke- pada pasar tenaga kerja maka upah tersebut akan cenderung selalu menurun. Oleh sebab itu perlu dikembangkan prog- ram upah minimum untuk melindungi pekerja lapisan bawah tadi. Apabila upah masih rendah, maka orang sukar berbicara mengenai Hubungan Industrial Pancasila karena upah yang rendah adalah tidakmanusiawi. Oleh sebab itu konsep upah minimum yang ada perlu dipertahankan dan diawasi, pelaksa naannya.

2. Pemogokan

a. Sekalipun hak mogok telah diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan merusak hubungan antara pekerja dan peng- usaha. Pemogokan merugikan semua pihak baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat karena itu pemogokan harus dihindari dan kalau terjadi harus diselesaikan secara tuntas.

b. Di dalam falsafah HIP yang berdasarkan musyawarah mufakat, mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalam menyelesaikan penggunaannya. Namun demikian di dalam peraturan p undangan kita, hak mogok diakui dan diatur p Oleh sebab itu walaupun mogok secara yuridis dibenarkan akan tetapi secara filosofis harus dihindari. Untuk itu upaya pencegahan pemogokan perlu ditingkatkan seperti pe ngembangan kelembagaan bipartit, tripartit, kesepakatan ke bersama dan penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketent an peraturan perudangan tersebut akan cenderung selalu m nurun. Oleh sebab itu perlu dikembangkan program upah mi nimum untuk melindungi pekerja lapisan bawah tadi. Apabil upah masih rendah, maka orang sukar berbicara mengenai Hu bungan Industrial Pancasila karena upah yang rendah adalah tidak manusiawi. Oleh sebab itu konsep upah minimum yang ada perlu dipertahankan dan diawasi pelaksanaannya. me upaya

 

D. POSISI PEKERJA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL PAN CASILA

(Atrikel Darsono dalam Jurnal Dharma Ekonomi No 7 tahun IV/November 1997) Berita tentang unjuk rasa pekerja yang intensitasnya meningk telah memenuhi halaman media massa. Unjuk rasa tersebut pada umumnya menyangkut tuntutan kenaikan kesejahteraan, tuntutan d bentuknya SPSI di setiap unit kerja, masalah PHK dan sebagainya Unjuk rasa tidak hanya dilakukan di perusahaan di mana mereka be kerja namun ada yang melakukan pengaduan sampai ke DPR.

Keadaan tersebut dapat merusak kondisi kerja dalam perusahaan Masalah-masalah perusahaan yang demikian itu tidak hanya merug kan perusahaan tetapi juga membawa dampak negatif pada kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Bahkan peristiwa beruntun tersebut da pat berpengaruh terhadap atensi calon investor asing yang akan me namkan modal di Indonesia. Pada bulan Juli 1988 lalu pemerintah Amerika Serikat telah meninjau kembali pemberian fasilitas GSP d beberapa negara berkembang karena dipandang hak asasi tenaga kerja kurang diperhatikan.

Permasalahan

a.Persoalan perburuan adalah persoalan yang paling sering muncul di permukaan. Pengaduan pengaduan ke DPR banyak sekali dilakukan oleh pekerja yang merasa haknya diinjak-injak. Pengaduan ini pada ymumnya berkisar pada persoalan upah yang tidak wajar, jaminan keselamatan kerja, jaminan sosial, upah lembur yang sebenarnya ada peraturannya tersendiri tetapi peraturan itu tidak jalan.

b. Keresahan para pekerja dan pengaduan mereka ke DPR bukan tidak mengandung konsekuensi. Banyak sekali buruh yang diputuskan hubungan kerja (PHK) karena hal tersebut atau hal-hal lain. Secara yuridis, pengusaha harus meminta izin dahulu kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Daerah dan Pusat. Sayangnya lembaga peradilan perburuhan ini hanya mengurus PHK-nya saja dan tidak meneliti sebab-sebab keresahan kaum pekerja. Dalam pengurus an masalah PHK, lembaga tersebut tidak begitu banyak menolong kaum pekerja. Bila kita simak realitas perburuhan sampai akhir PJP I terdapat beberapa kendala, yaitu:

·         Pertama, perusahaan belum melaksankan ketentuan UU Perburuhan, khususnya ketentuan tentang upah sesuai kebutuhan fisik minimum (KFM) dan hanya mengikuti peraturan perusahaan sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang serta merugikan pihak naker.

·         Kedua, kurang efektifnya fungsi pengawasan yang dilaksanakan aparat Depnaker terhadap perusahaan-perusahaan. Fungsi ini sangat penting untuk mengontrol apakah perusahaan melaksankan dengan baik ketentuan peraturan tentang syarat-syarat kerja yang di dalamnya trmasuk ketentuan peraturan tentang syarat-syarat kerja, termasuk Upah dan kesejahteraan naker. Demikian pula pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.

·         Ketiga, masih sulitnya sikap keterbukaan pengusaha untuk menamPung aspirasi naker yang menghendaki pemberian upah berdasarkan Pertimbangan kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam ide HIP.

·         Keempat, belum terlaksananya demokratisasi dalam hubungan kerja, khususnya mekanisme musyawarah dan mufakat untuk melaksa, hakan kesepakatan kerja bersama.

·         Kelima, pertumbuhan dan perkembangan industri yang pesat na mun tidak didukung upaya peningkatan kesejahteraan naker, khusus, nya peningkatan upah dan jaminan sosial lainnya.

Tujuan HIP adalah menciptakan ketenangan, ketenteraman, ketertiban, kegairahan kerja dan peningkatan produksi atau produktivitas dan kesejahteraan serta derajat pekerja sesuai deNgan martabat manusia. ,

konsekuensi logis Mengenai apa yang harus diperbuat oleh ketiga pelaku dalam sistem HIP,

1, Pemerintah, sebagai lembaga pengawas dalam sistem HIP hang bertindak netral, aktif, dan tegas. Netral, artinya pada setiap per, Selisihan yang terjadi dalam kerangka proses produkasi, pemerin, tah harus menempatkan diri pada posisi yang tidak memihak Baik pada kepentingan pengusaha selaku pemilik modal maupu kepentingan buruh sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pra, ses produksi. Sikap ini sangat diperlukan untuk mengembalika “iklim sejuk" antara pengusaha dan buruh (pekerja) selama prose, produksi berlangsung. Aktif, artinya sebagai lembaga pengawas dalam sistem HIP, pemerintah harus senantiasa mengembangkan daya inisiatif. Hal ini sangat penting bagi pemerintah, terutama untuk melepaskan diri dari “label formal" sebagai penerima lapor. an atau pengaduan. Artinya, pemerintah hanya akan melakukan suatu tindakan atau penanganan perkara perselisihan perburuhan, jika ada laporan baik dari buruh, pengusaha, maupun masyarakat, Tegas, artinya parapelaku pelanggaran terhadap peraturan perbu. ruhan yang harus ditindak tegas. Pemerintah tidak boleh pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan upah pokok minimum misalnya, merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan hukum secara te gas.

2.Pengusaha, sebagai pemilik modal dalam kerangka proses produksi mempunyai peranan besar dan dominan. Namun sistem HIP dipaksa untuk menempatkan perana tersebut pada posisi seimbang dengan mitra kerjanya, yaitu pekerja.

3.Pekerja adalah komponen vital dalam proses produksi. Namun arti vitalitas komponen tersebut jika tidak ada yang menggunakannya. Berarti digunakan atau tidak buruh masih tergantung pada pihak lain. Dalam hal ini adalah pengusaha. Menyadari hal tersebut, buruh/pekerja dalam kerangka proses produksi harus senantiasa menujukkan kualitasnya sebagai tenaga kerja yang diperlukan. Artinya, mereka harus senantiasa menjaga. Artinya mereka harus senantiasa menjaga dan meningkatkan skill untuk me macu proses produksi. Selain itu hal yang patut dihindari oleh pekerja mereka jangan hanya larut dalam tuntutan-tuntutan yang tidak proposional, padahal kewajiban logis untuk meningkatkan produktivitas tidak mereka penuhi.

Buruh dalam Sistem Perekonomian

 

Dalam beberapa waktu belakangan ini timbul pendapat mengenai sistem ekonomi yang sesuai dengan keadaan dan lingkungan negara kita. Perbedaan tersebut timbul disebabkan adanya anggapan bahwa sistem ekonomi yang dianut pada saat ini terlalu menjurus kepada suatu sistem perekonomian tertentu yang secara tidak disadari melupakan keadaan masyarakat kita sendiri yang dapat berfungsi sebagai bahan dasar dari sistem perekonomian itu sendiri. Dari keadaan seperti itu muncullah pendapat akan perlunya dikembangkan suatu sistem ekonomi Pancasila. Berbagai pendapat yang telah dilontarkan didapat gambaran bahwa sebenarnya ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang berorientasi kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya etik dan moral agama, dan bukannya materialisme): Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap (tidak mengenal pemerasan/eksploitasi manusia): Persatuan (kekeluargaan, kebersamaan) nasionalisme dan patriotisme ekonomi): Kerakyatan (mengutamakan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak): serta Keadilan Sosial (persamaan kemakmuran masyarakat yang utama bukan sekadar kemakmuran orang seorang). Oleh karenanya, ekonomi Pancasila merupakan suatu sistem ekonomi atau sistem perekonomian yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan serta kegotong-royongan nasional.

Sisitem kapitalis

Di dalam sistem ekonomi kapitalis, upah diberikan atas dasar i, kuatan pasar, sehingga seorang buruh akan menerima upah tergant, dari kekuatan penawaran dan permintaan buruh dalam pasaran kera Sedangkan sistem ekonomi yang berbahu sosialis atau komunis, y ditentukan oleh negara. Hal ini untuk menyeragamkan upah bung yang ada. Sementara itu di dalam sistem ekonomi Pancasila, upah by ruh ditentukan secara lebih manusiawi. Itulah alasannya, selalu dicap, untuk mengadakan penyesuaian antara upah yang diterima deng, KFM (kebutuhan fisik minimum) atau KHM (kehidupan fisik minimuy yang berlaku.

Mengenai masalah jam kerja, di dalam sistem ekonomi kapitalis hal ini telah diatur melalui kontrak kerja yang berlaku. Artinya tetap berlaku sesuai dengan persetujuan yang telah disepakati bersama anta, buruh dengan majikan. Sebaliknya, di dalam sistem ekonomi yang lebih mengarah pada sosialis komunis, jam kerja itu telah ditentuka oleh negara itu sendiri. Di dalam sistem ekonomi Pancasila yang lebih manusiawi, jam kerja ditentukan oleh pemerintah dengan menginga kesehatan dan keselamatan kerja yang harus dijamin oleh negara.

Variabel yang terakhir adalah lingkungan kerja. Dalam alam eko nomi kapitalis, hubungan kerja antara seorang buruh dengan bunh lainnya adalah sangat interpersonal. Artinya, mereka berhubungan untuk masalah yang menyangkut tugas pekerjaan yang slaing tidak tahu persoalan pribadi masing-masing yang bersifat emosional. Se dangkan dalam sistem perekonomian sosialis serta komunis manusi hanya dipandang sebagai alat produksi sebgaiamana perlakuan terhadap faktor-faktor produksi lainnya. Berbeda dengan kedua sistem iv, perekonomian Pancasila kembali menekankan hubungan kerja yanf serasi, harmonis, dan slaing mempercayai tujuan bersama. Itulah yan menjadi landasan “partnership” dalam HIP yang berlaku pada siste" ekonomi ini.

Dengan menyadari permasalahan-permasala diatas tampaknya diperlukan suatu rumusan kebijaksanaan operasional dari Hip uk mencapai suatu ketenangan kerja. Hal ini mungkin bisa  dicapai bila ada perlindungan kerja yang diselenggarakan dalam bentuk pelayanan, pengarahan, pendidikan, pengendalian, dan peng. awasan hak, kepentingan dan kewajiban dari unsur-unsur yang terilibat. Perlindungan kerja tersebut terutama ditujukan untuk perbaikan Upah, syarat-syarat kerja, kondisi kerja dan hubungan kerja, keselamax an kerja, dan jaminan sosial dalam rangka perbaikan kesejahteraan naga kerja secara keseluruhan. Hal ini dapat dilaksanakan apabila ad hubungan yang serasi serta pendekatan yang terpadu antara buruh pengusaha, dan pemerintah.

Perselisihan perburuhan di Indonesia sebenarnya sudah dicoh, diselesaikan lewat apa yang dikenal dengan HIP (Hubungan Industry Pancasila). HIP adalah suatu paham di mana “perusahaan menyadari bahwa tanpa buruh atau naker, mereka akan lumpuh, akan tetapi by ruh pun hendaknya menyadari bahwa tanpa perusahaan mereka tidak akan mempunyai pekerjaan.” Paham ini menghendaki agar kedua be. lah pihak bisa melaksanakan tugas dan haknya berdasarkan kesadaran akan saling ketergantungan. Setiap perselisihan atau sengketa hendak. nya diselesaikan secara kekeluargaan. Paham tersebut juga menganut asas “tripatisme,” di mana pihak ketiga, yaitu pemerintah, bisa diminta membantu atau berhak ikut campur untuk menyelesaikan sengketa naker dan pengusaha. HIP ini nampaknya hanya bisa dilaksanakan dengan syarat ketiga pihak memiliki posisi runding kurang lebih sama. Tetapi dalam kenyataan, naker mempunyai posisi runding yang sangat lemah, dan pemerintah menyadari atau tidak, sering berpihak pada pengusaha sehingga HIP sampai saat ini masih berada dalam khayalan. 


DAFTAR PUSTAKA

Buku Bussines Relationship Buku Ke-2


Website : https://dinadeliafebriani.blogspot.com/   | Website Untag : https://www.untag-sby.ac.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

1212000074 - Dina Delia Febriani - Bussines Relationship (S) - Ruang Lingkup Hubungan Industrial - Materi ke - 10

RESUME BUSSINES RELATIONSHIP Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nama  : Dina D.F.   NBI  : 1212000074   Matkul  :  Bussines Relationship S

1212000074 - Dina Delia Febriani - Bussines Relationship (S) - TEORI HUBUNGAN INDUSTRIAL

RESUME BUSSINES RELATIONSHIP Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nama  : Dina D.F.   NBI  : 1212000074   Matkul  :  Bussines Relationship S