1212000074 - Dina Delia Febriani - Bussines Relationship (S) - SEJARAH HUBUNGAN INDRUSIAL PANCASILA - Materi ke - 12

RESUME BUSSINES RELATIONSHIP
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Nama : Dina D.F. NBI : 1212000074 Matkul : Bussines Relationship S
SEJARAH HUBUNGAN INDRUSIAL PANCASILA
Pada masa-masa pergerakan kemerdekaan, karena penga, tuh
dari perjuangan politik waktu itu, maka hubungan industrial lebih banyak
berorientasi pada masalah-masalah sosial politik daripada ma. salah sosial
ekonomi. Hal ini tercermin dari gerakan serikat pekerja yang tidak hanya
bertujuan melindungi kepentingan anggotanya, akan tetapi juga bertujuann untuk
perjuangan kemerdekaan. Setelah Indo. nesia merdeka, terutama pada periode
tahun lima puluhan, di mang dalam bidang politik, Indonesia melaksanakan demokrasi
parlementer yang berlandaskan demokrasi liberal, maka hubungan Industrial tidak
luput dari pengaruh sistem politik tersebut. Hal itu tercermin dengan dengan
berkembangngnya bermacam-macam hubungan industrial yang berasaskan paham
liberal dan yang berasaskan teori perjuangan kelas yang mengikuti paham
Marxisme. Dalam periode ini betul-betul terdapat keanekaragaman baik dari
sistem yang dianut maupun dari praktik hubungan industrial sehari-hari. Dalam
periode ini sering ter. jadi penyelesaian perbedaan pendapat dengan jalan
mengadu kekuatan antara pekerja dan pengusaha. Penutupan perusahaan maupun
pemogokan adalah senjata masing-masing pihak untuk memaksakan kehendak
masing-masing. Dalam keadaan seperti itu, sukar sekali menciptakan kerukunan
dan kerja sama antara pengusaha dan pekerja di perusahaan. Suasana kurang
kondusif tersebut diperparah dengan persaingan serikat-serikat pekerja dalam
perusahaan. Kondisi seperti itu makin berkembang dan baru mulai membaik
pasca-kegagalan pemberontakan G 30 $ PKI 1965.
pentingnya
pengembangan HIP bagi peme rintah Orde Baru
a.bahwa pemerintah Orde Baru jelas bertekad menerapkan
Pancasila dan UUD 1945 di setiap aspek kehidupan bangsa. Ini berarti tata
kehidupan dan pergaulan di tempat kerja harus ditata sesuai dengan isi dan jiwa
Pancasila dan UUD1945.
c.Bahwa karena pembangunann ekonomi itu memerlukan suasana yang stabil baik politik maupun keamanan maka perlu adanya jaminan ketenangan kerja dan usaha agar proses produksi pun juga stabil. Ketenangan kerja dan ketenangan usaha itu akan terjadi di setiap tempat kerja apabila ada suatu tata kehidupan dan pergaulan yang baik harmonis dan dinamis.
d. Atas dasar hal-hal tersebut di atas maka pemerintah Orde
Baru mengembangkan suatu hubungan industrial yang disebut Hubungan Industrial
Pancasila. Sebagai tindak lanjut dari pengembangan HIP maka pada bulan Desember
1974 dilakukan pertemuan dalam bentuk seminar yang dihadiri para pengusaha,
pemerintah, wakil-wakil serikat pekerja, kalangan perguruan tinggi untuk
membuat konsensus, yaitu menetapkan pokok-pokok HIP dan mereka juga bersepakat
untuk melaksanakan HIP. Sedangkan sebelumnya (tahun 1973) dibentuk Federasi
Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).
B. TUJUAN, LANDASAN, POKOK PIKIRAN, DAN ASAS HIP
Berdasarkan hasil
Seminar Nasional Hubungan Industrial Panca. sila yang diselenggarakan tahun
1974 dikemukakan tujuan Hubung. an Industrial Pancasila adalah “Mengemban
cita-cita Proklamasi Ke. merdekaan Negara Republik Indonesia 17Agustus 1945 di
dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan mak. mur yang
berdasarkan Pancasila serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penciptaan ketenangan,
ketenteraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha, meningkatkan
produksi, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan
martabat manusia.” Dengan demikian jelaslah tujuan Hubungan Industrial
Pancasila adalah:
a. Menyukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita
bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b.Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kadilan sosial.
c.Menciptakan ketenangan, ketenteraman dan ketertiban kerja
serta ketenangan usaha.
d.Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai
de ngan martabatnya
APA ITU HIP
HIP adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi
barang dan jasa (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang
merupakan manivestasi dari keseluruhan sila-sila dari Panasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa
dan kebudayaan nasional Indonesia.
landasan yang digunakan HIP adalah:
a.landasan idiil, yaitu Pancasila yang artinya sila-sila
dari Pancasila harus ditafsirkan dan diterapkan secara terkait satu sama lain
secara bulat dan utuh. Jadi semua perilaku yang terlibat dalam hubungan industrial
(pengusaha buruh dan pemerintah) wajib berpedoman pada nilai-nilai Pancasila
yang merupakan pandangan hidup bangsa.
b, Landasan Hukum (Konstitusional), yaitu UUD 1945. UUD 1945
merupakan landasan hukum sekaligus sumber hukum HIP. Sebagai sumber hukum atau
hukum dasar artinya segala perundang-undangan peraturan dan hal yang sifatnya
mengatur kehidupan HIP haruslah berpedoman pada hukum dasar tersebut.
C Landasan Struktural dan TAP MPR No 11 artinya dalam pola
struktur pelaksanaan HIP berdasarkan dan mengacu pada P4.
d. Landasan Operasional: Garis-garis Besar Haluan Negara
serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah di dalam
program pembangunan.
e. Hubungan Industrial Pancasila juga berlandaskan kepada
kebijak. sanaan-kebijaksanaan Pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional,
stabilitas nasional, meningkatnya partisipasi sosial dan kelanjutan pembangunan
nasional.
Pokok-pokok pikiran
dalam HIP adalah sebagai berikut:
A.Industrial Pancasila didasarkan atas keseluruhan sila
daripada Pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dip Hubungan sahkan
satu sama lain.
b. Hubungan
Industrial Pancasila meyakini bahwa kerja bukanlah hanya sekadar mencari
nafkah, akan tetapi kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha
Esa. c. Dalam Hubungan Industrial Pancasila pekerja bukan hanya diang gap
sebagai faktor produksi belaka akan tetapi sebagai manusia pribadi sesuai
dengan harkat, martabat, dan kodratnya.
d. Dalam Hubungan Industrial Pancasila, pengusaha, dan pekerjas
dak dibedakan karena golongan, keyakinan, politik, paham, ali agama, suku
maupun jenis kelamin. Karena Hubungan Industrial Pancasila berupaya
mengembangkan orientasi kepada kepenting an nasional.
E. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka Hubung
Industrial Pancasila berupaya menghilangkan perbedaan-perbeda an dan
mengembangkan persamaan-persamaan dalam rangka men ciptakan keharmonisan antara
pekerja dan pengusaha. Hubung an Industrial Pancasila meyakini setiap perbedaan
pendapat dan perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah
f. Dalam Hubungan
Industrial Pancasila didorong terciptanya keadil an sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dan untuk itu seluruh hasil upaya perusahaan harus dapat dinikmati
bersama oleh pengusaha dan pekerja secara serasi, seimbang dan merata. Serasi
dan se imbang dalam arti setiap pihak mendapatkan bagian yang mema dai sesuai
dengan fungsi dan prestasinya. Merata berarti bahwa setiap hasil perusahaan
dapat dinikmati oleh seluruh anggota perusahaanuntuk mufakat dan tidak
diselesaikan dengan cara pemaksaan oleh satu pihak kepada pihak lain.
Rasa untuk mencapai
tujuan dalam HIP adalah:
Hubungan Industrial Pancasila dalam mencapai tujuannya mendasarkan
diri kepada asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara seperti asas manfaat, usahabersama dan kekeluargaan,
demokrasi, adil dan merata, keseim- bangan dan lain-lain. Hubungan Industrial
Pancasila dalam mencapai tujuannya juga mendasarkan diri kepada asas kerja , yaitu:
A.Pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses
produksi yang berarti keduanya harus bekerjasama saling membantu dalam
kelancaran usaha perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas.
Pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam menikmati hasil perusahaan yang
berarti hasil perusahaan harus dinikmati secara bersama dengan bagian yang
layak dan serasi.
B.Pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab kepada bangsa dan negara, tanggung
jawab kepada masyarakat sekelilingnya, tang- gung jawab kepada pekerja serta
keluarganya dan tanggung jawab kepada perusahaan di mana mereka bekerja.
C. Skap Mental dan Sikap Sosial HIP: Untuk mewujudkan pokok
pikiran dan tujuan dari Hubungan Industrial Pancasila maka diperlukan
pengembangan dari suatu skap sosial, yaitu: kegotong-royongan, toleransi,
tenggang rasa, terbuka, bantu membantu dan mampu mengendalikan diri. Selain
dari sikap sosial tersebut diperlukan pula sikap mental para pelaku Hubungan Industrial
Pancasila, yaitu: sikap kemitraan, saling hor mat menghormati, saling mengerti
kedudukan peranannya dan sa ling memahami hak dan kewajibannya di dalam proses
produksi.
d. Pihak pengusaha di samping diakui hak-haknya seperti: hak
milik, walaupun mempunyai fungsi sosial dalam penggunaannya, hak untuk dapat
mengembangkan usahanya serta laba usaha, hak untuk mengelola modalnya, walaupun
kepentingan semua pihak dalam masyarakat harus diperhatikan. Pengusaha juga
mempunyai kewajiban memberikan andilnya secara konstruktif terhadap pe
ningkatan kesejahteraan pekerja serta membina asas-asas manaje men yang baik
dalam rangka pembangunan nasional secara kese luruhan.Dengan demikian maka
dalam alam HIP tidak memberikan tempat bagi sikap saling berhadapan atau ada
penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
C. MENGATASI KONFLIK
KEPENTINGAN PENGUSAHA-PEKERJA DENGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Untuk mewujudkan falsafah HIP dalam kehidupan sehari-hari di
antara para pelaku proses produksi maka perlu diciptakan suatu kon- disi dan
suasana yang menunjang agar sikap mental dan sikap sosial HIP bias tumbuh dan
berkembang sehingga menjadi perilaku semua pihak dalam pergaulan sehari-hari.
Untuk menciptakan suasana yang menunjang tersebut maka dikembangkan sarana-sarana
utama yang menunjang terlaksananya HIP. Sarana-sarana tersebut adalah:
1. Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit a. Lembaga
Kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartit penting dikembangkan di per-
usahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pihak peng usaha selalu
berjalan dengan lancar. Dengan demikian kesa- lahpahaman antara kedua belah
pihak dapat dihindari, saling pengertian mengenai kepentingan bersama dapat
dikembang.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
A.Kesepakatan kerja bersama merupakan sarana yang sangat
penting dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila dalam praktik
sehari-hari, sebab melalui kesepakatan kerja ber sama dapat diwujudkan suatu
proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat Hubungan Indus
trial Pancasila perlu mendapat perhatian. Jiwa dari falsafah Hubungan
Industrial Pancasila harus tercermin ke dalam kebi- jaksanaan mengenai
pengupahan, syarat-syarat kerja maupun jaminan sosial di dalam kesepakatan
kerja bersama.
C.Untuk mendorong dicerminkannya falsafah Hubungan Indus
trial Pancasila ke dalam kesepakatan kerja bersama maka pada setiap kesepakatan
kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu Pendahuluan atau
Mukadimah yang mencer minkan falsafah Hubungan Industrial Pancasila.
D.Kelembagaan Penyelesaian Perselisihan Industrial a Perlu
disadari bahwa sekalipun kerja sama bipartit dan tripartit telah terbina dengan
baik dan kesepakatan kerja bersama telah Dalam kesepakatan kerja bersama
semangat Hubungan Indus trial Pancasila perlu mendapat perhatian. Jiwa dari
falsafah Hubungan Industrial Pancasila harus tercermin ke dalam kebi- jaksanaan
mengenai pengupahan, syarat-syarat kerja maupun jaminan sosial di dalam
kesepakatan kerja bersama.
Pendidikan Hubungan Industrial
a. Agar falsafah HIP difahami dan dihayati oleh masyarakat
ma falsafah itu perlu disebar luaskan baik melalui penyuluha maupun melalui
pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai HIP ini perlu dilakuk
baik kepada pekerja, Serikat Pekerja maupun kepada pengu saha dan juga aparat
pemerintah yang erat kaitannya deng masalah HIP.
Adapun beberapa
masalah yang perlu diselesaikan HIP adalah: 1. Masalah Pengupahan
a. Upah merupakan masalah sentral dalam Hubungan Indust
karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari setiap negara mempunyai sistem hubungan
industrialnya sendiri yang berdasarkan atas falsafah negara masing-masing.
Demikian pula indonesia dengan tekad pemerintahan Orde Baru untuk
melaksanakan pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka Hubungan Industrial pun harus
didasarkan kepada Panca In ih dan Undang-Undang Dasar 1945. salah pengupahan.
Bagi perusahaan upah merupakan kompo- nen biaya yang cenderung untuk ditekan.
Sedangkan bagi pekerja upah adalah sumber penghasilan bagi pekerja untuk hidup
bersama keluarganya. Oleh karena itu, pekerja cende rung menginginkan upah itu
selalu meningkat. Jadi terjadi perbedaan keinginan antara pekerja dan pengusaha
mengenai upah. Apabila dalam perusahaan dapat diciptakan suatu sistem
pengupahan yang adil akan dapat menciptakan ketenangan kerja, ketenangan usaha
serta meningkatkan produktivitas kerja. Apabila dalam perusahaan tidak dapat
diciptakan suatu sistem pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi
sumber perselisihan di dalam perusahaan.
b Karena kondisi ketenagakerjaan yang belum menguntungkan
khususnya ketidakseimbangan yang menyolok dalam pasar kerja, yaitu penawaran
tenaga kerja lebih besar dari permintaan tenaga kerja maka posisi tenaga kerja
sangat lemah berhadap- an dengan pengusaha. Akibatnya upah yang diterima
pekerja sangat rendah terutama bagi pekerja lapisan bawah. Apabila upah bagi
pekerja lapisan bawah penentuannya diserahkan ke- pada pasar tenaga kerja maka
upah tersebut akan cenderung selalu menurun. Oleh sebab itu perlu dikembangkan
prog- ram upah minimum untuk melindungi pekerja lapisan bawah tadi. Apabila
upah masih rendah, maka orang sukar berbicara mengenai Hubungan Industrial
Pancasila karena upah yang rendah adalah tidakmanusiawi. Oleh sebab itu konsep
upah minimum yang ada perlu dipertahankan dan diawasi, pelaksa naannya.
2. Pemogokan
a. Sekalipun hak mogok telah diatur dalam peraturan akan
tetapi pemogokan akan merusak hubungan antara pekerja dan peng- usaha.
Pemogokan merugikan semua pihak baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat
karena itu pemogokan harus dihindari dan kalau terjadi harus diselesaikan
secara tuntas.
b. Di dalam falsafah HIP yang berdasarkan musyawarah
mufakat, mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalam menyelesaikan
penggunaannya. Namun demikian di dalam peraturan p undangan kita, hak mogok
diakui dan diatur p Oleh sebab itu walaupun mogok secara yuridis dibenarkan
akan tetapi secara filosofis harus dihindari. Untuk itu upaya pencegahan
pemogokan perlu ditingkatkan seperti pe ngembangan kelembagaan bipartit,
tripartit, kesepakatan ke bersama dan penyelesaian perselisihan sesuai dengan
ketent an peraturan perudangan tersebut akan cenderung selalu m nurun. Oleh
sebab itu perlu dikembangkan program upah mi nimum untuk melindungi pekerja
lapisan bawah tadi. Apabil upah masih rendah, maka orang sukar berbicara
mengenai Hu bungan Industrial Pancasila karena upah yang rendah adalah tidak
manusiawi. Oleh sebab itu konsep upah minimum yang ada perlu dipertahankan dan
diawasi pelaksanaannya. me upaya
D. POSISI PEKERJA
DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL PAN CASILA
(Atrikel Darsono dalam Jurnal Dharma Ekonomi No 7 tahun
IV/November 1997) Berita tentang unjuk rasa pekerja yang intensitasnya meningk
telah memenuhi halaman media massa. Unjuk rasa tersebut pada umumnya menyangkut
tuntutan kenaikan kesejahteraan, tuntutan d bentuknya SPSI di setiap unit
kerja, masalah PHK dan sebagainya Unjuk rasa tidak hanya dilakukan di
perusahaan di mana mereka be kerja namun ada yang melakukan pengaduan sampai ke
DPR.
Keadaan tersebut dapat merusak kondisi kerja dalam
perusahaan Masalah-masalah perusahaan yang demikian itu tidak hanya merug kan
perusahaan tetapi juga membawa dampak negatif pada kegiatan ekonomi secara
keseluruhan. Bahkan peristiwa beruntun tersebut da pat berpengaruh terhadap
atensi calon investor asing yang akan me namkan modal di Indonesia. Pada bulan
Juli 1988 lalu pemerintah Amerika Serikat telah meninjau kembali pemberian
fasilitas GSP d beberapa negara berkembang karena dipandang hak asasi tenaga
kerja kurang diperhatikan.
Permasalahan
a.Persoalan perburuan adalah persoalan yang paling sering
muncul di permukaan. Pengaduan pengaduan ke DPR banyak sekali dilakukan oleh
pekerja yang merasa haknya diinjak-injak. Pengaduan ini pada ymumnya berkisar
pada persoalan upah yang tidak wajar, jaminan keselamatan kerja, jaminan
sosial, upah lembur yang sebenarnya ada peraturannya tersendiri tetapi
peraturan itu tidak jalan.
b. Keresahan para pekerja dan pengaduan mereka ke DPR bukan
tidak mengandung konsekuensi. Banyak sekali buruh yang diputuskan hubungan
kerja (PHK) karena hal tersebut atau hal-hal lain. Secara yuridis, pengusaha
harus meminta izin dahulu kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
(P4) Daerah dan Pusat. Sayangnya lembaga peradilan perburuhan ini hanya
mengurus PHK-nya saja dan tidak meneliti sebab-sebab keresahan kaum pekerja.
Dalam pengurus an masalah PHK, lembaga tersebut tidak begitu banyak menolong
kaum pekerja. Bila kita simak realitas perburuhan sampai akhir PJP I terdapat
beberapa kendala, yaitu:
·
Pertama, perusahaan belum melaksankan ketentuan
UU Perburuhan, khususnya ketentuan tentang upah sesuai kebutuhan fisik minimum
(KFM) dan hanya mengikuti peraturan perusahaan sendiri yang tidak sesuai dengan
ketentuan undang-undang serta merugikan pihak naker.
·
Kedua, kurang efektifnya fungsi pengawasan yang
dilaksanakan aparat Depnaker terhadap perusahaan-perusahaan. Fungsi ini sangat
penting untuk mengontrol apakah perusahaan melaksankan dengan baik ketentuan
peraturan tentang syarat-syarat kerja yang di dalamnya trmasuk ketentuan
peraturan tentang syarat-syarat kerja, termasuk Upah dan kesejahteraan naker.
Demikian pula pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
·
Ketiga, masih sulitnya sikap keterbukaan
pengusaha untuk menamPung aspirasi naker yang menghendaki pemberian upah
berdasarkan Pertimbangan kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam ide HIP.
·
Keempat, belum terlaksananya demokratisasi dalam
hubungan kerja, khususnya mekanisme musyawarah dan mufakat untuk melaksa, hakan
kesepakatan kerja bersama.
·
Kelima, pertumbuhan dan perkembangan industri
yang pesat na mun tidak didukung upaya peningkatan kesejahteraan naker, khusus,
nya peningkatan upah dan jaminan sosial lainnya.
Tujuan HIP adalah
menciptakan ketenangan, ketenteraman, ketertiban, kegairahan kerja dan
peningkatan produksi atau produktivitas dan kesejahteraan serta derajat pekerja
sesuai deNgan martabat manusia. ,
konsekuensi logis Mengenai apa yang harus diperbuat oleh
ketiga pelaku dalam sistem HIP,
1, Pemerintah, sebagai lembaga pengawas dalam sistem HIP
hang bertindak netral, aktif, dan tegas. Netral, artinya pada setiap per,
Selisihan yang terjadi dalam kerangka proses produkasi, pemerin, tah harus menempatkan
diri pada posisi yang tidak memihak Baik pada kepentingan pengusaha selaku
pemilik modal maupu kepentingan buruh sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari pra, ses produksi. Sikap ini sangat diperlukan untuk mengembalika “iklim
sejuk" antara pengusaha dan buruh (pekerja) selama prose, produksi
berlangsung. Aktif, artinya sebagai lembaga pengawas dalam sistem HIP,
pemerintah harus senantiasa mengembangkan daya inisiatif. Hal ini sangat
penting bagi pemerintah, terutama untuk melepaskan diri dari “label
formal" sebagai penerima lapor. an atau pengaduan. Artinya, pemerintah
hanya akan melakukan suatu tindakan atau penanganan perkara perselisihan
perburuhan, jika ada laporan baik dari buruh, pengusaha, maupun masyarakat,
Tegas, artinya parapelaku pelanggaran terhadap peraturan perbu. ruhan yang
harus ditindak tegas. Pemerintah tidak boleh pandang bulu dalam melakukan
penegakan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan upah pokok minimum misalnya,
merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan hukum secara te
gas.
2.Pengusaha, sebagai pemilik modal dalam kerangka proses
produksi mempunyai peranan besar dan dominan. Namun sistem HIP dipaksa untuk
menempatkan perana tersebut pada posisi seimbang dengan mitra kerjanya, yaitu
pekerja.
3.Pekerja adalah komponen vital dalam proses produksi. Namun
arti vitalitas komponen tersebut jika tidak ada yang menggunakannya. Berarti
digunakan atau tidak buruh masih tergantung pada pihak lain. Dalam hal ini
adalah pengusaha. Menyadari hal tersebut, buruh/pekerja dalam kerangka proses
produksi harus senantiasa menujukkan kualitasnya sebagai tenaga kerja yang
diperlukan. Artinya, mereka harus senantiasa menjaga. Artinya mereka harus
senantiasa menjaga dan meningkatkan skill untuk me macu proses produksi. Selain
itu hal yang patut dihindari oleh pekerja mereka jangan hanya larut dalam
tuntutan-tuntutan yang tidak proposional, padahal kewajiban logis untuk
meningkatkan produktivitas tidak mereka penuhi.
Buruh dalam Sistem
Perekonomian
Dalam beberapa waktu belakangan ini timbul pendapat mengenai
sistem ekonomi yang sesuai dengan keadaan dan lingkungan negara kita. Perbedaan
tersebut timbul disebabkan adanya anggapan bahwa sistem ekonomi yang dianut
pada saat ini terlalu menjurus kepada suatu sistem perekonomian tertentu yang
secara tidak disadari melupakan keadaan masyarakat kita sendiri yang dapat
berfungsi sebagai bahan dasar dari sistem perekonomian itu sendiri. Dari
keadaan seperti itu muncullah pendapat akan perlunya dikembangkan suatu sistem
ekonomi Pancasila. Berbagai pendapat yang telah dilontarkan didapat gambaran
bahwa sebenarnya ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang berorientasi kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya etik dan moral agama, dan bukannya
materialisme): Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap (tidak mengenal
pemerasan/eksploitasi manusia): Persatuan (kekeluargaan, kebersamaan)
nasionalisme dan patriotisme ekonomi): Kerakyatan (mengutamakan ekonomi rakyat
dan hajat hidup orang banyak): serta Keadilan Sosial (persamaan kemakmuran
masyarakat yang utama bukan sekadar kemakmuran orang seorang). Oleh karenanya,
ekonomi Pancasila merupakan suatu sistem ekonomi atau sistem perekonomian yang
dijiwai oleh ideologi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang merupakan usaha
bersama dan berasaskan kekeluargaan serta kegotong-royongan nasional.
Sisitem kapitalis
Di dalam sistem ekonomi kapitalis, upah diberikan atas dasar i, kuatan pasar, sehingga seorang buruh akan menerima upah tergant, dari kekuatan penawaran dan permintaan buruh dalam pasaran kera Sedangkan sistem ekonomi yang berbahu sosialis atau komunis, y ditentukan oleh negara. Hal ini untuk menyeragamkan upah bung yang ada. Sementara itu di dalam sistem ekonomi Pancasila, upah by ruh ditentukan secara lebih manusiawi. Itulah alasannya, selalu dicap, untuk mengadakan penyesuaian antara upah yang diterima deng, KFM (kebutuhan fisik minimum) atau KHM (kehidupan fisik minimuy yang berlaku.
Mengenai masalah jam kerja, di dalam sistem ekonomi
kapitalis hal ini telah diatur melalui kontrak kerja yang berlaku. Artinya tetap
berlaku sesuai dengan persetujuan yang telah disepakati bersama anta, buruh
dengan majikan. Sebaliknya, di dalam sistem ekonomi yang lebih mengarah pada
sosialis komunis, jam kerja itu telah ditentuka oleh negara itu sendiri. Di
dalam sistem ekonomi Pancasila yang lebih manusiawi, jam kerja ditentukan oleh
pemerintah dengan menginga kesehatan dan keselamatan kerja yang harus dijamin
oleh negara.
Variabel yang terakhir adalah lingkungan kerja. Dalam alam
eko nomi kapitalis, hubungan kerja antara seorang buruh dengan bunh lainnya
adalah sangat interpersonal. Artinya, mereka berhubungan untuk masalah yang
menyangkut tugas pekerjaan yang slaing tidak tahu persoalan pribadi
masing-masing yang bersifat emosional. Se dangkan dalam sistem perekonomian
sosialis serta komunis manusi hanya dipandang sebagai alat produksi sebgaiamana
perlakuan terhadap faktor-faktor produksi lainnya. Berbeda dengan kedua sistem
iv, perekonomian Pancasila kembali menekankan hubungan kerja yanf serasi,
harmonis, dan slaing mempercayai tujuan bersama. Itulah yan menjadi landasan
“partnership” dalam HIP yang berlaku pada siste" ekonomi ini.
Dengan menyadari permasalahan-permasala diatas tampaknya diperlukan suatu rumusan kebijaksanaan operasional dari Hip uk mencapai suatu ketenangan kerja. Hal ini mungkin bisa dicapai bila ada perlindungan kerja yang diselenggarakan dalam bentuk pelayanan, pengarahan, pendidikan, pengendalian, dan peng. awasan hak, kepentingan dan kewajiban dari unsur-unsur yang terilibat. Perlindungan kerja tersebut terutama ditujukan untuk perbaikan Upah, syarat-syarat kerja, kondisi kerja dan hubungan kerja, keselamax an kerja, dan jaminan sosial dalam rangka perbaikan kesejahteraan naga kerja secara keseluruhan. Hal ini dapat dilaksanakan apabila ad hubungan yang serasi serta pendekatan yang terpadu antara buruh pengusaha, dan pemerintah.
Perselisihan perburuhan di Indonesia sebenarnya sudah dicoh, diselesaikan lewat apa yang dikenal dengan HIP (Hubungan Industry Pancasila). HIP adalah suatu paham di mana “perusahaan menyadari bahwa tanpa buruh atau naker, mereka akan lumpuh, akan tetapi by ruh pun hendaknya menyadari bahwa tanpa perusahaan mereka tidak akan mempunyai pekerjaan.” Paham ini menghendaki agar kedua be. lah pihak bisa melaksanakan tugas dan haknya berdasarkan kesadaran akan saling ketergantungan. Setiap perselisihan atau sengketa hendak. nya diselesaikan secara kekeluargaan. Paham tersebut juga menganut asas “tripatisme,” di mana pihak ketiga, yaitu pemerintah, bisa diminta membantu atau berhak ikut campur untuk menyelesaikan sengketa naker dan pengusaha. HIP ini nampaknya hanya bisa dilaksanakan dengan syarat ketiga pihak memiliki posisi runding kurang lebih sama. Tetapi dalam kenyataan, naker mempunyai posisi runding yang sangat lemah, dan pemerintah menyadari atau tidak, sering berpihak pada pengusaha sehingga HIP sampai saat ini masih berada dalam khayalan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Bussines Relationship Buku Ke-2
Website : https://dinadeliafebriani.blogspot.com/ | Website Untag : https://www.untag-sby.ac.id/
Komentar
Posting Komentar